Hai sobat blogger...
Buat kalian yang baru lulus jadi psikolog klinis atau psikolog yang punya minat di
bidang psikologi klinis dan mau ngurus keanggotaan IPK atau mau ngurus STR (Surat Tanda Registrasi), wajib dulu
nih terdaftar sebagai anggota di IPK Indonesia. Kalau masih bingung caranya,
berikut ini saya share alurnya berdasarkan pengalaman kemarin (khususnya IPK
Wilayah Jawa Tengah). Cekidot yaaa:
1. Pastikan kalian sudah terdaftar sebagai anggota
HIMPSI. Kalau belum bisa dilihat alur pendaftaran anggota HIMPSI disini
2. Log in ke http://anggota.himpsi.or.id/
lalu pilih menu keanggotaan. Di bagian asosiasi pilih Ikatan Psikologi Klinis.
3. Setelah itu muncul tagihan pembayaran bentuknya
pdf. Tinggal didownload aja. Disitu ada kode pembayaran ke Bank Mandiri. Biayanya Rp 150.000,-
4. Setelah membayar tunggu antara 5-14 hari dan cek
apakah status kita sudah terdaftar asosiasi IPK atau belum. Untuk cek bisa klik
di http://s.id/cekhimpsi. Disitu kalian juga
bisa lihat selain status keanggotaan juga SIPP kalian udah tercatat belum. Oleh
karena itu bagi yang baru lulus studi mapro dan SIPP nya belum muncul di profil, maka berdasar pengalaman waktu itu saya mengumpulkan foto copy SIPP dan SSP ke sekretariat HIMPSI Wilayah Jawa
Tengah agar diinput.
5. Setelah status sudah terdaftar di asosiasi IPK,
lalu isi formulir di http://simak.ipkindonesia.or.id/formulir/
Disitu nanti ada menu keperluannya apa dipilih saja Daftar Anggota Baru. Isi
semua poin yang diminta beserta dokumen yang harus diupload seperti scan KTA
HIMPSI sama scan bukti pembayaran.
6. Setelah beberapa waktu (maksimal 3 hari), kalian
nanti akan dapet SMS dan WA. Bales pesan itu dengan kode tertentu sesuai
instruksi lalu kalian akan dapat informasi username dan password untuk log in
ke SIMAK IPK.
7. Log in ke https://simak.ipkindonesia.or.id
lalu lengkapi data yang ada.
8. Tunggu verifikasi (1-7 hari). Setelah itu kalian akan dapat
kabar via SMS atau WA (sesuai balesnya via apa di awal) yang menyatakan bahwa data kalian
sudah terverifikasi. Kalau udah gitu kalian bisa download KTA IPK kalian dengan
log in lagi ke https://simak.ipkindonesia.or.id
9. Setelah ikut kalian bisa mengikuti sumpah profesi psikolog klinis yang diadakan oleh IPK.
Sekian, semoga bermanfaat...
9. Setelah ikut kalian bisa mengikuti sumpah profesi psikolog klinis yang diadakan oleh IPK.
Sekian, semoga bermanfaat...
Comments
Post a Comment