Hai sobat blogger… Lanjutan yang kemarin, kali ini saya mau membagikan alur cara mengurus STR (Surat Tanda Registrasi) khususnya bagi psikolog klinis pemohon baru di wilayah Jawa Tengah. Jadi peraturan baru menyebutkan bahwa psikolog klinis yang bekerja sebagai tenaga medis, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, atau sejenisnya harus memiliki STR. STR ini lumayan agak panjang alur ngurusnya dan memakan waktu lama. Terkadang ada juga pengurusan STR kolektif yang diadakan pas sumpah profesi gitu oleh IPK. Tapi nggak setiap waktu ada. Barangkali ada yang bingung gimana ngurusnya, jadi disini saya mau membagikan cara mengurus STR mandiri. Yuk langsung aja cekidot alurnya di bawah ini: 1. Pertamanya mengajukan permohonan rekomendasi leveling psikolog klinis ke IPK Wilayah Jateng. Untuk permohonan rekomendasi leveling, formulirnya bisa di download disini . Setelah itu formulir tersebut dilengkapi lalu di email ke jateng@ipkindonesia.or.id beserta attachment beberapa file berikut
Media sharing informasi...Semoga bermanfaat.