Skip to main content

Alur Mengurus STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis)


Hai sobat blogger…
Lanjutan yang kemarin, kali ini saya mau membagikan alur cara mengurus STR (Surat Tanda Registrasi) khususnya bagi psikolog klinis pemohon baru di wilayah Jawa Tengah. Jadi peraturan baru menyebutkan bahwa psikolog klinis yang bekerja sebagai tenaga medis, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, atau sejenisnya harus memiliki STR. STR ini lumayan agak panjang alur ngurusnya dan memakan waktu lama. Terkadang ada juga pengurusan STR kolektif yang diadakan pas sumpah profesi gitu oleh IPK. Tapi nggak setiap waktu ada. Barangkali ada yang bingung gimana ngurusnya, jadi disini saya mau membagikan cara mengurus STR mandiri. Yuk langsung aja cekidot alurnya di bawah ini:
1.   Pertamanya mengajukan permohonan rekomendasi leveling psikolog klinis ke IPK Wilayah Jateng. Untuk permohonan rekomendasi leveling, formulirnya bisa didownload disini. Setelah itu formulir tersebut dilengkapi lalu diemail ke jateng@ipkindonesia.or.id beserta attachment beberapa file berikut:
  • Scan kartu anggota IPK
  • Scan Ijazah
  • Scan bukti transfer Rp100.000,- ke rekening atas nama IPK Indonesia Wilayah Jateng, nomor rekening 2009130279 (Bank Jateng)
2.   Setelah itu beberapa hari kemudian kalian akan mendapat email balesan yang mengabarkan bahwa rekomendasi leveling kalian sudah jadi. Kalian lalu bisa mengambil surat rekomendasi tersebut di sekretariat IPK d.a Instalasi Psikologi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta (Jalan Ki Hajar Dewantoro No 80, Surakarta).
3.   Sembari menunggu balesan rekomendasi leveling kalian jadi, kalian bisa sambil mendaftar registrasi  STR online di http://mtki.depkes.go.id Sebelumnya pastikan data Ijazah dan tanggal kelulusan kalian sudah sesuai dengan data DIKTI yang dicantumkan oleh MTKI. Kalau misalnya ada kekeliruan, kayak kasus saya kemarin tanggal lulus saya salah lalu bisa menghubungi Bagian Akademik Universitas kalian supaya memperbaiki data tersebut ke Forlap DIKTI. Setelah semuanya sesuai, maka kalian bisa melengkapi data kalian.
4.   Setelah data lengkap terisi, kalian ke tahap selanjutnya yaitu pembayaran (klik aja request kode billing) nanti akan muncul nomor rekening tagihan kalian. Jumlah pembayarannya Rp 100.000,- dibayarkan bisa melalui Bank (BRI, Mandiri, BCA, BPD, dll) ke nomor rekeningnya sesuai kode billing atas nama PNBP.
5.   Setelah pembayaran dilakukan, maka kalian bisa mencetak formulir 1a (lembar 1 dan 2) yang sudah kalian isi tersebut dan upload pasfoto 4x6 (background warna merah). Kemudian masukkan ke dalam amplop beserta kelengkapan sebagai berikut:
  • Pas foto 4x6 (background warna merah) 2 lembar
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  • Foto copy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 1 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  • Bukti asli pembayaran ke PNBP
  • Surat rekomendasi leveling STR Psikolog Klinis
6.   Bawa atau kirimkan berkas tersebut ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Jl Pierre Tendean 24 Semarang. Kalau kirim sendiri, bagian yang ngurusin STR tersebut lokasinya setelah masuk pintu utama kemudian ke arah kanan.
7.   Setelah kalian menyerahkan berkas tersebut, tunggu sebentar lalu kalian akan mendapat surat keterangan bahwa STR kalian sedang dalam proses. Selanjutnya tinggal tunggu sampai STR jadi. 
8. Kalian nanti juga akan dapet email pemberitahuan bahwa berkas sudah diterima gitu dan dikasi tau nomor berkas kalian. Nomor berkas ini nantinya bisa kalian gunakan untuk cek status sampai mana proses pembuatan STR kalian. Udah jadi apa belom Prosesnya di keterangan web MTKI paling cepet 18 hari setelah tanggal persetujuan. Tapi kok saya ketemu sama mbak-mbak dan mas-mas lulusan perawat, mereka cerita baru jadi STRnya antara 6-8 bulan. Semoga engga selama itu deh ya..
Sekian informasi yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat...

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Halusinasi dan Waham/ Delusi

WAHAM/ DELUSI Hai sobat blogger... Postingan kali ini akan ngebahas soal waham atau biasa disebut juga delusi ( delusion ). Waham ini biasanya dimiliki oleh para pasien Skizofrenia. Waham atau delusi adalah suatu keyakinan atau kepercayaan yang keliru, yang tidak dapat diubah lewat penalaran atau dengan jalan penyajian fakta (Chaplin, 1981). Jadi orang yang memiliki waham atau delusi ini memiliki keyakinan yang "100% benar" menurut dirinya sendiri, tetapi kenyataan yang sebenarnya tidak seperti yang dia yakini (bertentangan dengan realitas). Bahkan mungkin orang lain menganggap keyakinan tersebut tidak masuk akal. Munculnya waham ini bisa ditinjau dari beberapa teori. Salah satunya menurut perspektif psikodinamika, waham ini muncul karena rusaknya ego yang menjembatani antara diri dengan dunia luar. Hal tersebut berpengaruh terhadap adanya jarak terhadap realitas sehingga ego dibanjiri masukan dari id (impuls-impuls atau dorongan seksual primitif dan agresif) dan m...

Alur Pendaftaran Kartu Tanda Anggota HIMPSI

Hai sobat blogger… Buat kalian para lulusan sarjana psikologi maupun mahasiswa atau lulusan magister psikologi yang mau daftar jadi anggota HIMPSI Himpunan Psikologi Indonesia) khususnya wilayah Jawa Tengah tapi bingung caranya, ini saya share alurnya: 1.    Datang ke kantor sekretariat HIMPSI Wilayah Jawa Tengah alamatnya di Jalan Kelud Selatan I-55, Petompon, Gajah Mungkur, Semarang (ini kalo pake maps muncul kok notif lokasinya) sambil membawa beberapa berkas sebagai berikut: Foto copy ijazah S1 (legalisir) Foto 3x4 sebanyak 1 lembar (berwarna) Isi formulir permohonan keanggotaan, bisa didownload disini 2.    Petugas sekretariat kemudian akan meminta alamat email kita, terus entar kita dikasih username sama password buat log ini ke situs https://anggota.himpsi.or.id 3.    Habis itu kita lengkapi data pribadi di akun kita (pilih menu profil), lalu lengkapi proses pembayaran keanggotaanya (pilih menu keanggotaan). Har...